Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 7

Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 7

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا ﴿٧

lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (7)


Sebab Turunnya Ayat

Abusy Syekh dan Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Kitab al-Faraa’idh dari al-Kalbi dari Abu Shaleh bahwa Ibnu Abbas berkata, “Dulu orang-orang jahiliah tidak memberi warisan kepada anak-anak perempuan dan anak-anak mereka yang masih kecil hingga mereka remaja. suatu ketika seorang Anshar yang bernama Aus bin Tsabit wafat dan meninggalkan dua orang anak perempuan serta dua orang anak lelaki yang masih kecil. Lalu dua orang anak pamannya, Khalid dan Arthafah yang status keduanya adalah ashabah, datang mengambil semua warisannya. Maka, bekas istrinya pun mendatangi Rasulullah saw. dan menyampaikan hal itu kepada beliau. Lalu beliau menjawab, “Saya tidak tahu apa yang harus saya katakan.” Lalu turunlah, ‘Bagi laki-laki ada hak bagian dan harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya,..” (an-Nisaa’: 7)