Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 65

Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 65

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا ﴿٦٥

fa lā wa rabbika lā yu`minụna ḥattā yuḥakkimụka fīmā syajara bainahum ṡumma lā yajidụ fī anfusihim ḥarajam mimmā qaḍaita wa yusallimụ taslīmā

Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (65)


Sebab Turunnya Ayat

Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Abdullah bin Zubair berkata, “Saya berselisih dengan seseorang dari Anshar dalam masalah aliran air di Harrah. Kemudian kami mengadukannnya kepada Rasulullah saw.. Lalu Rasulullah saw. bersabda, ‘Siramlah kebunmu terlebih dahulu wahai Jubair. Lalu alirkanlah airnya kepada tetanggamu.’ Mendengar keputusan itu, orang Anshar tersebut tidak terima lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah karena dia itu anak bibimu lalu engkau memutuskan demikian?’ Wajah Rasulullah saw. pun memerah karena marah. Beliau pun bersabda, ‘ Wahai Jubair, alirkanlah ke kebunmu. Lalu tahanlah airnya hingga memenuhi batas-batas di sekeliling pohon-pohon kurma kebunmu. Setelah itu alirkanlah ke kebun tetanggamu.” Rasulullah saw. memberikan hak Zubair sepenuhnya, padahal sebelumnya beliau mengusulkan hal yang lebih baik untuk keduanya. Zubair berkata, “Menurut saya pada peristiwa itulah turun ayat , ‘Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,... “

Ath-Thabrani dalam aI-Mu’jainul Kabiir dan al-Humaidi dalam Musnadnya meriwayatkan bahwa Ummu Salamah berkata, “Zubair mengadukan kepada Rasulullah saw. perselisihannya dengan seorang lelaki. Lalu Rasulullah saw. memutuskan untuk Zubair. Maka lelaki itu berkata, ‘Rasulullah memutuskan demikian karena Zubair itu anak bibinya.’ Maka turun firman Allah, ‘Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,...”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyib, tentang firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman...,” hingga akhir ayat. Sa’id ibnul Musayyib berkata, “Ayat ini turun pada Zubair bin Awwam dan Hathib bin Balta’ah. Ketika keduanya berselisih tentang aliran air dan mengadukannya kepada Rasulullah saw. untuk meminta keputusan. Lalu Nabi saw. memutuskan agar air itu lebih dulu dialirkan pada tanah yang lebih tinggi setelah itu dialirkan pada tanah yang posisinya lebih rendah.”

Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan bahwa Abul Aswad berkata, “Dua orang mengadukan perselisihan mereka kepada Rasulullah saw. agar diberi keputusan. Lalu Rasulullah saw. memutuskan perselisihan mereka tersebut. Setelah itu, orang yang kalah berkata, ‘Kita adukan hal ini kepada Umar agar diputuskan olehnya.’ Lalu keduanya menemui Umar. Kemudian pihak yang menang berkata, ”Rasulullah saw. memenangkan saya atas orang ini, Lalu dia mengajak saya untuk menyerahkannya kepadamu agar engkau memutuskannya.’ Lalu Umar bertanya kepada pihak yang kalah, “Apakah benar demikian?’ Dia menjawab, ‘Ya, benar.’ Maka Umar berkata,”Tunggulah di sini hingga saya datang untuk memutuskan perselisihan kalian ini.’ Kemudian Umar masuk ke rumah. Tidak lama kemudian dia keluar dengan menghunus pedang nya. Lalu dia langsung menebas orang yang mengajak untuk menyerahkan perkara itu kepadanya hingga mati Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman ...“ hingga akhir ayat. Hadits ini mursal dan ghariib. Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah. Namun hadits ini mempunyai penguat yang diriwayatkan oleh Rahim dalam tafsirnya dan Utbah bin Dhamrah dan ayahnya.