Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 34

Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 34

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ﴿٣٤

ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrā

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. (34)


Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Hasan aI-Bashri berkata, “Seorang wanita mendatangi Nabi saw. dan mengadu bahwa suaminya telah menamparnya. Beliau bersabda, ‘Balaslah sebagai ’qishash-nya.’ Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri),...’ Maka wanita itu kembali ke rumah, tanpa meng-qishash-nya.”

Ibnu Jarir meriwayatkan dari berbagai dari Hasan al-Bashri, dan di sebagian disebutkan, “Pada suatu ketika seorang lelaki Anshar menampar istrinya. Lalu istrinya mendatangi Nabi saw. untuk meminta diperbolehkan qishash. Lalu Nabi saw. menetapkan suaminya harus diqishas. Maka turunlah, ‘...Dan janganlah engkau (Muhammad) tergesa-gesa (menbaca)Al-Quran sebelum selesai diwahyukan kepadamu,...” (Thaahaa: 114) Dan turun, ‘Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri),...”(an-Nisaa’ : 34) Ibnu Jarir juga meriwayatkan semisalnya dari Ibnu Juraij dan as-Suddi.

Ibnu Mardawaih meriwayatkan bahwa Ali berkata, “Seorang lelaki dari Anshar mendatangi Nabi saw. dengan istrinya. Lalu istrinya berkata, ‘Wahai Rasulullah, suami saya ini telah memukul wajah saya hingga membekas.’ Rasulullah saw. pun bersabda, ‘Seharusnya dia tidak perlu melakukannya.’ Lalu Allah menurunkan ayat ini. Riwayat-riwayat ini menjadi syahid dan saling menguatkan.