Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 127

Asbabun Nuzul Surah An-Nisa` Ayat 127

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا ﴿١٢٧

wa yastaftụnaka fin-nisā`, qulillāhu yuftīkum fīhinna wa mā yutlā 'alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā`illātī lā tu`tụnahunna mā kutiba lahunna wa targabụna an tangkiḥụhunna wal-mustaḍ'afīna minal-wildāni wa an taqụmụ lil-yatāmā bil-qisṭ, wa mā taf'alụ min khairin fa innallāha kāna bihī 'alīmā

Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (127)


Sebab Turunnya Ayat

Al-Bukhani meriwayatkan dari Aisyah tentang ayat ini dia berkata, “Yang dimaksud ayat ini adalah seorang lelaki yang mengasuh seorang anak perempuan yatim. Lelaki itu sendiri adalah wali dari pewarisnya. Dia ikut makan dari harta anak perempuan yatim itu hingga dari pohon kurmanya. Dia sendiri ingin menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan orang lain karena khawatir suaminya kelak akan ikut mengambil bagian dari harta anak yatim itu. Maka dia pun menahannya agar tidak menikah dengan orang lain. Lalu turun firman Allah di atas.”

lbnu Abi Hatim meriwayatkan dari as-Suddi bahwa Jabir mempunyai seorang putri pamannya yang tidak cantik. Putri pamannya itu mempunyai harta warisan dari ayahnya. Jabir tidak ingin menikahinya, namun juga tidak ingin menikahkannya dengan orang lain karena khawatir suaminya akan mengambil hartanya. Lalu dia bertanya kepada Nabi saw.. Kemudian turunlah firman Allah di atas.