Asbabun Nuzul Surah Al-Anfal Ayat 75

Asbabun Nuzul Surah Al-Anfal Ayat 75

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ﴿٧٥

wallażīna āmanụ mim ba'du wa hājarụ wa jāhadụ ma'akum fa ulā`ika mingkum, wa ulul-ar-ḥāmi ba'ḍuhum aulā biba'ḍin fī kitābillāh, innallāha bikulli syai`in 'alīm

Dan orang-orang yang beriman setelah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka mereka termasuk golonganmu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (75)


Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnuz Zubair berkata, “Dahulu seseorang biasa mengikat janji dengan kawannya, ‘Kamu akan mewarisi aku dan aku pun akan mewarisimu.’ Lalu turunlah ayat,’‘...Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat menurut Kitab Allah....”

Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah mempersaudarakan antara az-Zubair ibnul-’Awwam dengan Ka’ab bin Malik. Kata az-Zubair, ‘Aku melihat Ka’ab menderita luka-luka dalam Perang Uhud, maka aku berkata, ‘Sekiranya ia meninggal dunia, niscaya aku akan mewarisinya.’ Maka turunlah ayat ini,...’. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah.... “ Maka setelah itu harta warisan menjadi hak kaum kerabat, dan sistem pewarisan dari hubungan persaudaraan tersebut berhenti.”