Asbabun Nuzul Surah Al-Anfal Ayat 67

Asbabun Nuzul Surah Al-Anfal Ayat 67

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


مَاكَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗٓ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَرْضِۗ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَاۖ وَاللّٰهُ يُرِيْدُ الْاٰخِرَةَۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ﴿٦٧

mā kāna linabiyyin ay yakụna lahū asrā ḥattā yuṡkhina fil-arḍ, turīdụna 'araḍad-dun-yā wallāhu yurīdul-ākhirah, wallāhu 'azīzun ḥakīm

Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (67)


Sebab Turunnya Ayat

Ahmad dan lain-lain rneriwayatkan dari Anas bahwa Nabi saw. bermusyawarah dengan kaum muslimin mengenai tindakan apa yang akan diambil terhadap para tawanan dalam Perang Badar. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberi kalian kuasa penuh atas diri mereka.” Umar ibnul-Khaththab berdiri dan berkata, “Rasulullah, penggal saja leher mereka!” Akan tetapi, setelah mendengar perkataan Umar yang seperti itu beliau berpaling. Lalu Abu Bakar berdiri dan mengatakan, “Menurut kami, Anda sebaiknya memaafkan mereka dan menerima tebusan mereka.” Beliau memaafkan mereka dan menerima uang tebusan., Maka Allah menurunkan ayat 68, “Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dan Allah,... “

Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Pada waktu Perang Badar, ketika para tawanan dihadapkan kepada beliau, Rasulullah bertanya, ‘Apa pendapat kalian tentang para tawanan ini?’ Maka turunlah ayat Al-Qur’an sesuai pendapat Umar,”Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya...,’ hingga akhir ayat.”

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda, “Barang-barang ghanimah (rampasan perang) tidak halal bagi seorang pun sebelum kalian. Barang-barang itu sejak dulu dilahap api yang menyambar turun dan langit.” Tapi pada waktu Perang Badar, kaum muslimin memungut barang-barang ghanimah sebelum dihalalkan bagi mereka. Maka Allah menurunkan ayat, “Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil.” (al-Anfaal: 68)