Asbabun Nuzul Surah Al-Ahzab Ayat 53

Asbabun Nuzul Surah Al-Ahzab Ayat 53

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا ﴿٥٣

yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan-nabiyyi illā ay yu`żana lakum ilā ṭa'āmin gaira nāẓirīna ināhu wa lākin iżā du'ītum fadkhulụ fa iżā ṭa'imtum fantasyirụ wa lā musta`nisīna liḥadīṡ, inna żālikum kāna yu`żin-nabiyya fa yastaḥyī mingkum wallāhu lā yastaḥyī minal-ḥaqq, wa iżā sa`altumụhunna matā'an fas`alụhunna miw warā`i ḥijāb, żālikum aṭ-haru liqulụbikum wa qulụbihinn, wa mā kāna lakum an tu`żụ rasụlallāhi wa lā an tangkiḥū azwājahụ mim ba'dihī abadā, inna żālikum kāna 'indallāhi 'aẓīmā

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah. (53)


Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Asy-Syakkhani dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. Menikah dengan Zainab binti Jahsyin, beliau mengundang sahabatnya makan-makan (walimah). Setelah selesai makan mereka pun terus beromong-omong, sehingga Rasulullah memberiu isyarat dengan seolah-olah akan berdiri meninggalkan mereka dan diikuti oleh sebagian yang hadir, tetapi tiga orang yang lainnya masih bercakap-cakap. Setelah semuanya pulang, Anas memberitahukannya kepada Rasulullah Saw. Dan Rasulullah Saw. Pulang ke rumah Zainab, dan ia mengikutinya masuk. Kemudian Rasulullah memasang hijab/penutup. Berkenaan dengan peristiwa tersebut maka turunlah ayat ini yang melarang masuk ke rumah Nabi Saw. Sebelum mendapar izin serta berlama-lama tinggal berada di rumah Nabi.

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang menganggap hadits ini hasan yang bersumber dari Anas, bahwa Anas pernah berkumpul bersama Rasulullah Saw. Pada waktu itu Rasulullah masuk ke kamar pengantin wanita (yang baru dinikahinya). Tetapi dalam kamar itu banyak orang sehingga ia keluar lagi. Setelah orang-orang itu pulang, barulah masuk kembali dan beliau membuat hijab (penghalang) antara Rasulullah (serta istrinya) dengan Anas. Kejiadian ini diterangkan oleh Anas kepada Abu Thalhah. Abu Thalhah berkata: “Jika betul apa yang engkau katakana tentu akan turun ayat tentang ini”. Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayatul hijab (Surat Al-Ahzab: 53)

Diriwayatkan oleh At-Thabrani dengan sanad yang shahih yang bersumber dari Aisyah, bahwa ketika ‘Aisyah sedang makan beserta Rasulullah Saw. Masuklah Umar dan diajaknya oleh Rasulullah makan bersama. Ketika itu tersentuhlah jati Aisyah oleh Umar, sehingga berkata: “Aduhai sekiranya usul saya diterima (untuk memasang hijab), tak seorang pun yang dapat melihat istrimu”. Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayat hijab (Al-Ahzab: 53)

Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw. Dan berlama-lama ditempat itu duduk sehingga Nabi Saw. Keluar sampai tiga kali agar orang itu mengikutinya keluar, akan tetapi ia tetap tidak keluar. Ketika itu masuklah Umar yang memperlihatkan rasa kebencian di mukanya. Ia berkata kepada orang itu: “Mungkin engkau telah mengganggu Rasulullah.” Bersabdalah Nabi saw.: “Aku telah berdiri tiga kali agar orang itu mengikutiku, akan tetapi ia tidak melakukannya”. Berkata Umar: “Wahai Rasulullah, bagaimana kiranya tuan membuat hijab, karena istri tuan bukan seperti istri-istri yang lain. Hal ini akan lebih menentramkan dan mensucikan hati mereka”. Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayatul hijab (surat Al-Ahzab: 53).

Keterangan:
Menurut AL-Hafizh Ibnu Hajar, peristiwa-peristiwa diatas dapat digabungkan untuk menjadi asbabun nuzul ayat itu, yang semuanya terjadi sebelum kisah Zainab. Karena peristiwa-peristiwa itu tidak lama sebelum kisah Zainab terjadi, maka uraian asbab nuzul ayat ini disandarkan kepada kisah Zainab dan tidak ada halanngan turunnya ayat ini karena berbagai sebab.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Muhammad bin Ka’ab, bahwa apabila Rasulullah Saw. Bangkit menuju rumahnya, orang-orang berebut duduk di rumah Rasulullah Saw. Dan dari wajahnya tidak tampak adanya perubahan. Oleh karena itu, Rasulullah tidak sempat makan karena banyaknya orang. Turunlah ayat ini (surat Al-Ahzab: 53) sebagai peringatan kepada orang-orang yang memasuki rumah Rasulullah tanpa mengenal waktu.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Zaid, bahwa Rasulullah Saw. Mendengar ucapan orang yang berkata: “Jika Nabi wafat, aku akan kawin dengan fulanah (bekas istri Rasul)”. Maka turunlah akhir ayat ini (surat Al-Ahzab: 53) sebagai larangan untuk mengawini bekas istri Rasulullah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini (surat Al-Ahzab: 53) turun berkenaan dengan seseorang yang bermaksud mengawini salah seorang bekas istri Rasulullah Saw. Sesudah Nabi wafat. Menurut Sufyan yang dimaksud dengan istri Rasul itu adalah ‘Aisyah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber Dari As-Suddi, bahwa Thalhah bin Ubaidillah berkata: “Mengapa Muhammad membuat hijab antara kita dengan putri paman kita, padahal ia sendiri mengaawini istri-istri yang seketurunan dengan kita. Sekiranya terjadi sesuatu, aku akan mengawini bekas istrinya”. Maka turunlag akhir ayat ini (Surat Al-Ahzab: 53) yang melarang perbuatan tersebut.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Sa’d yang bersumber dari Abi Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm, bahwa ayat ini (surat Al-Ahzab: 53) turun berkenaan dengan ucapan ‘Ubaidillah yang berkata: “Sekiranya Rasulullah wafat, aku akan mengawini ‘Aisyah”.

Diriwayatkan oleh Juwaibir yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas, bahwa laki-laki datang kepada seorang istri Rasululah Saw. Dan bercakap-cakap dengannya. Laki-laki itu adalah anak paman istri Rasulullah. Rasulullah saw. Bersabda: “Janganlah kamu berbuat lagi seperti ini”. Berkatalah orang itu: “Ya Rasulullah, ia adalah putri pamanku. Demi Allah tidak berkata yang munkar dan ia pun tidak pula berkata munkar”. Rasulullah Saw. Bersabda: “Aku tahu hal itu, tak ada yang lebih cemburu dari pada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripadaku”. Dengan rasa dongkol orang itupergi dan berkata: “ia menghalangi aku bercakap-cakap dengan anak pamanku, pasti aku akan kawin dengannya setelah ia wafat”. Maka turunlah ayat ini (Surat Al-Ahzab; 53) yang melarang perbuatan itu. Berkatalah Ibnu Abbas: “orang itu memerdekakan hamba dan menyumbangkan sepuluh unta untuk digunakan fisabilillah dan ia naik haji sambil berjalan kaki, dengan maksud tobat daripada omongnnya itu”. Diriwayatkan oleh Juwaibir yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas.