Asbabun Nuzul Surah Al-Ahzab Ayat 37

Asbabun Nuzul Surah Al-Ahzab Ayat 37

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ﴿٣٧

wa iż taqụlu lillażī an'amallāhu 'alaihi wa an'amta 'alaihi amsik 'alaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nās, wallāhu aḥaqqu an takhsyāh, fa lammā qaḍā zaidum min-hā waṭarā, zawwajnākahā likai lā yakụna 'alal-mu`minīna ḥarajun fī azwāji ad'iyā`ihim iżā qaḍau min-hunna waṭarā, wa kāna amrullāhi maf'ụlā

Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi. (37)


Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Anas, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Zainab binti Jahsyi dan Zaid bin Haritsah. Diriwayatkan oleh Al-Hakim yang bersumber dari Anas, bahwa Zaid bin Haritsah mengadu kepada Nabi Saw. Tentang kelakuan Zainab binti Jahsyi. Bersabdalah Rasulullah Saw. “Tahanlah istrimu”. Maka turunlah ayat ini yang mengingatkan Rasulullah akan sesuatu yang tetap dirahasiakan oleh dirinya yang telah diberitahukan oleh Allah.

Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad dan An-Nasai, bahwa ketika telah habis iddah Zainab (setelah dicerai oleh Zaid), bersabdalah Rasulullah Saw. Kepada Zaid: “Pergilah engkau kepada Zainab dan terangkanlah kepadanya bahwa aku akan mengawininya”. Berangkatlah Zaid memberitahukan maksud Rasulullah. Zainab pun menjawab: “Aku tidak akan berbuat apa-apa sebelum meminta pertimbangan dari Tuhanku”. Ia pergi ke tempat sujudnya. Setelah turun ayat ini, datanglah Rasulullah Saw. Mengawininya tanpa menunggu persetujuannya. Pada waktu itu para sahabat dijamu makan roti dan daging walimah dan berangsur pulang, hanya tinggal beberapa orang saja bercakap-cakap disana. Keluar masuklah Rasulullah kerumah istrinya dan Zaid pun mengikutinya. Beberapa kemudian diberitahukan bahwa semua orang sudah meninggalkan rumah Zainab. Maka pergilah Rasulullah Saw. Dan mendapatkan Zainab diikuti oleh Zaid. Akan tetapi Rasulullah saw. Dihalangi dengan hijab. Turun pula (Q.S. Al-Ahzab ayat 53) berkenaan dengan peristiwa tersebut sebagai larangan kepada kaum muslimin untuk memasuki Rasulullah kecuali dengan izinnya.