Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 231

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 231

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ﴿٢٣١

wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au sarriḥụhunna bima'rụf, wa lā tumsikụhunna ḍirāral lita'tadụ, wa may yaf'al żālika fa qad ẓalama nafsah, wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurụ ni'matallāhi 'alaikum wa mā anzala 'alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya'iẓukum bih, wattaqullāha wa'lamū annallāha bikulli syai`in 'alīm

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (231)


Sebab Turunnya Ayat

Ibnu jarir meriwayatkan dari al-aufi dari ibnu abbas, dia berkata ,”dulu seorang suami mencerai istrinya kemudian merujuk kembali sebelum habis masa iddahnya, setelah itu menceraikannya lagi. Hal itu dilakukan untuk mempersulit istri dan menghalanginya menikah dengan yang lain. Maka turunlah ayat ini.

Ibnu jarir juga meriwayatkan dari as-suddi. Ayat ini turun pada seorang laki-laki anshar bernama Tsabit bin Yassar. Suatu ketika dia menceraikan istrinya, ketika 2-3 hari menjelang habis masa iddah, dia merujuknya kembali. Setelah itu menceraikan lagi istrinya. Hal ini membuat madharat pada istrinya. Maka allah menurunkan ayat ini.

Ibnu abi Umar dalam musnadnya dan ibnu mardawaih meriwayatkan dari abu darda’, dia berkata,”ada seorang suami mencerai istrinya, lalu berkata, ‘saya main-main saja’ dan dia menceraikannya lagi, kemudian berkata lagi,’ saya hanya mainmain saja. Maka Allah menurunkan ayat ini.
Ibnu munzir meriwayatkan hadits serupa dari uabadah bin shamit. Begitu juga ibnu mardawih dari ibnu abbas dan ibnu jarir dari mursal alhasan.