أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ النَّارِ وَ مِنْ شَرِّ الْكُفَّارِ وَ مِنْ غَضَبِ الْجَبَّارِ الْعِزَّةُ للهِ وَ لِرَسُوْلِهِ وَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
عَفَا اللّٰهُ عَنْكَۚ لِمَ اَذِنْتَ لَهُمْ حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا وَتَعْلَمَ الْكٰذِبِيْنَ ﴿٤٣﴾
'afallāhu 'angk, lima ażinta lahum ḥattā yatabayyana lakallażīna ṣadaqụ wa ta'lamal-kāżibīn
Allah memaafkanmu (Muhammad). Mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar-benar (berhalangan) dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta? (43)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari ‘Amr bin Maimun al-Audi, ia berkata, “Ada dua hal yang pernah dilakukan oleh Rasulullah tapi tidak ada atsar (riwayat) mengenai keduanya: izin beliau kepada orang-orang munafik dan pengambilan tebusan dari para tawanan. Maka, Allah menurunkan ayat, ‘Allah memaafkanmu (Muhammad).... “