Tafsir Al-Qur'an Surah An-Najm Ayat 1

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Najm Ayat 1

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

وَالنَّجْمِ اِذَا هَوٰىۙ ﴿١

wan-najmi iżā hawā

Demi bintang ketika terbenam,


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Najm Ayat: 1
*Asy-Sya'bi dan lain-lainnya menyebutkan bahwa Pencipta boleh saja bersumpah dengan menyebut nama makhluk-Nya yang dikehendaki-Nya, tetapi bagi makhluk tidak boleh bersumpah dengan menyebut nama selain Tuhan Yang Maha Pencipta (Allahﷻ), menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

*Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan makna firman-Nya:

وَالنَّجْمِ اِذَا هَوٰى
( Demi bintang ketika terbenam. ) (An-Najm, 53:1)

*Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud dengan bintang di sini adalah bintang surayya, yakni apabila terbenam bersamaan dengan munculnya fajar. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sufyan As-Sauri, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.

*As-Saddi mengatakan bahwa bintang yang dimaksud adalah bintang zahrah (venus).

*Lain pula dengan Ad-Dahhak, ia mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: ( Demi bintang ketika terbenam. ) (An-Najm, 53:1) Yakni apabila dilemparkan ke arah setan-setan; pendapat ini mempunyai alasannya yang tersendiri.

*Al-A'masy telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: ( Demi bintang ketika terbenam. ) (An-Najm, 53:1) Yaitu Al-Qur'an pada saat diturunkan. Ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

فَلَآ اُقْسِمُ بِمَوٰقِعِ النُّجُوْمِ. وَاِنَّهٗ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُوْنَ عَظِيْمٌ. اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌ. فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ. تَنْزِيْلٌ مِّنْ رَّبِّ الْعٰلَمِيْنَ
( Maka Aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui, sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. ) (Al-Waqi'ah, 56:75 sampai 5680)


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar