Asbabun Nuzul Surah Al-Mumtahanah Ayat 10

Asbabun Nuzul Surah Al-Mumtahanah Ayat 10

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ﴿١٠

yā ayyuhallażīna āmanū iżā jā`akumul-mu`minātu muhājirātin famtaḥinụhunn, allāhu a'lamu bi`īmānihinna fa in 'alimtumụhunna mu`minātin fa lā tarji'ụhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillụna lahunn, wa ātụhum mā anfaqụ, wa lā junāḥa 'alaikum an tangkiḥụhunna iżā ātaitumụhunna ujụrahunn, wa lā tumsikụ bi'iṣamil-kawāfiri was`alụ mā anfaqtum walyas`alụ mā anfaqụ, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (10)


Sebab Turunnya Ayat

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Masur dan Marwan bin Hakam bahwa ketika Rasulullah membuat kesepakatan damai dengan orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah, datanglah beberapa wanita mukminah kepada beliau. Allah lalu menurunkan ayat ini.

Imam Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abdullah bin Abi Ahmad yang berkata, “Pada masa berlangsungnya perjanjian damai (antara kaum muslimin dengan kaum kafir Mekkah), Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith melakukan hijrah ke Madinah. Dua orang saudara laki-laki Ummu Kultsum, yaitu Umarah dan Walid, lantas datang menemui Rasulullah dan meminta beliau untuk mengembalikan Ummu Kultsum kepada mereka. Akan tetapi, Allah kemudian membatalkan perjanjian antara Rasul-Nya dengan orang-orang musyrik tersebut, khususnya dalam masalah wanita mukminah di mana Allah melarang beliau untuk mengembalikan mereka kepada orang-orang musyrik. Ketika itu, Allah menurunkan ayat ini.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib bahwa yang ia dengar adalah ayat ini turun berkenaan dengan Umaimah binti Basyar, istri Abu Hassan Ad-Dahdahah.

Dari Muqatil diriwayatkan bahwa ada seorang wanita bernama Sa’idah yang merupakan istri dari Shaifi bin Rahib, seorang laki-laki musyrik Mekkah. Wanita itu datang ke Madinah di saat berlangsungnya kesepakatan damai. Orang-orang musyrik lantas berkata, “Kembalikan ia kepada kami!” Sebagai responsnya, turunlah ayat ini.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa ayat ini turun pada saat Rasulullah tengah berada di kawasan Hudaibiyyah, yaitu ketika beliau menyepakati bahwa jika ada diantara penduduk Mekkah yang datang kepadanya maka beliau akan mengembalikannya kepada mereka. Akan tetapi, tatkala yang datang ternyata adalah wanita maka turunlah ayat ini.

Ibnu Mani’ meriwayatkan dari Al-Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas yang berkata, “Ketika Umar Ibnul-Khaththab masuk Islam, istrinya masih berada di barisan orang-orang musyrik. Allah lantas menurunkan ayat, ‘...Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir,...’ ”