Ayat Of The Day Surah An-Nisa` Ayat 16

Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 16

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا ﴿١٦

wallażāni ya`tiyānihā mingkum fa āżụhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a'riḍụ 'an-humā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.


Tafsir Surah An-Nisa` Ayat 16

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir QS: 4 Ayat: 16
Firman Allahﷻ:

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا
( Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya. ) (An-Nisa, 4:16)

*Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas£ dan Sa'id ibnu Jubair serta selain keduanya, hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.

*Ikrimah, Ata, Al-Hasan dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.

*As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).

*Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.

*Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu'. Ia mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

مَنْ رَاَيْتُمُوْهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهٖ
( "Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya. )

*******
Firman Allahﷻ:

فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا
( kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri. ) (An-Nisa, 4:16)

Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.

فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا
( maka biarkanlah mereka. ) (An-Nisa, 4:16)

Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.

اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا
( Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. ) (An-Nisa, 4:16)

Di dalam kitab Sahihain disebutkan:

اِذَا زَنَتْ اَمَةُ اَحَدِكُمْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا
( "Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya. )

Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.


Tafsir Jalalain

Tafsir QS: 4 Ayat: 16
(Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya. Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang "dikerjai" tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan. Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan. Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir. Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.


Tafsir Muyassar

Tafsir QS: 4 Ayat: 16
Dua orang yang terjatuh ke dalam perbuatan buruk zina, hukumlah mereka berdua dengan pukulan, celaan dan pengucilan. Bila keduanya bertaubat dari perbuatan tersebut dan melakukan perbaikan dengan amal-amal shalih maka hentikanlah hukuman dari mereka. Dari ayat ini dan sebelumnya bisa disimpulkan bahwa bila kaum laki-laki berzina, maka mereka dihukum yang berakhir dengan taubat dan perbaikan perilaku. Sedangkan kaum wanita dihukum dan dipenjara yang baru berakhir sampai dengan kematiannya. Hal ini berlaku di awal-awal Islam kemudian ia dinasakh dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya syariatkan, yaitu hukuman rajam bagi pezina muhshan baik laki-laki maupun wanita. Muhshan adalah laki-laki atau wanita dewasa, merdeka, berakal dan sudah pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah. Dan dicambuk seratus kali plus pengasingan selama satu tahun bagi yang belum muhshan. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang kepada mereka.


Pencarian Ayat